Kamis, 13 Mei 2010

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

1. Surat nikah orang tua

2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa (Berkas F2.02)

4. Surat lahir dari RS / Dokter / Bidan

5. Ijasah terakhir bagi yang memiliki



KEGUNAAN AKTE KELAHIRAN adalah untuk :

1. Mengurus tunjangan keluarga

2. Keperluan sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi

3. Melamar pekerjaan

4. Melangsungkan perkawinan

5. Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang memberikan warisan

6. Mengurus paspor

7. Mengurus bea siswa

8. Mengurus pensiun

9. Mengurus asuransi

10. Mengurus akte kematian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar