Jumat, 14 Mei 2010

Syarat pembuatan NPWP CV dan PT

CV :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d 500 jt (itu hanya tertulis di akta, tidak perlu disetor). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.

2. Pendaftaran akta notaris di pengadilan negeri setempat (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 minggu

3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu

4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu

5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu

PT :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d tak terbatas (harus ada modal yg disetor, jumlah sesuai dengan kesepakatan). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.

2. Pendaftaran akta notaris di departemen kehakiman untuk mendapatkan SK menteri kehakiman (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 bulan

3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu

4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu

5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu


sebenarnya masih banyak surat2 yg harus dibuat untuk melengkapi perusahaan para juragan, tapi item2 di atas sudah cukup untuk start awal menjalankan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar