Jumat, 14 Mei 2010

Syarat pembuatan NPWP CV dan PT

CV :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d 500 jt (itu hanya tertulis di akta, tidak perlu disetor). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.

2. Pendaftaran akta notaris di pengadilan negeri setempat (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 minggu

3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu

4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu

5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu

PT :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d tak terbatas (harus ada modal yg disetor, jumlah sesuai dengan kesepakatan). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.

2. Pendaftaran akta notaris di departemen kehakiman untuk mendapatkan SK menteri kehakiman (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 bulan

3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu

4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu

5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu


sebenarnya masih banyak surat2 yg harus dibuat untuk melengkapi perusahaan para juragan, tapi item2 di atas sudah cukup untuk start awal menjalankan perusahaan

Kamis, 13 Mei 2010

Syarat Pembuatan SIM

Pembuatan SIM PDF Cetak E-mail

Syarat - Syarat Pembuatan SIM
Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
*
Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
*
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
*
Membayar formulir di BII/BRI.
*
Mengisi formulir permohonan.
*
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
*
Melampirkan foto copy KTP.
*
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
*
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a.
Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b.
Berusia Sekurang-kurangnya 16 tahun.
c.
Membayar formulir di BII/BRI.
d.
Mengisi formulir permohonan
e.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f.
Melampirkan foto copy KTP.
g.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a.
Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c.
Membayar formulir di BII/BRI.
d.
Mengisi formulir permohonan
e.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f.
Melampirkan foto copy KTP.
g.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h.
Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a.
Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b.
Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c.
Membayar formulir di BII/BRI.
d.
Mengisi formulir permohonan.
e.
Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a.
Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b.
Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c.
Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
a.
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
b.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
c.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
d.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
e.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

1. Surat nikah orang tua

2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa (Berkas F2.02)

4. Surat lahir dari RS / Dokter / Bidan

5. Ijasah terakhir bagi yang memiliki



KEGUNAAN AKTE KELAHIRAN adalah untuk :

1. Mengurus tunjangan keluarga

2. Keperluan sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi

3. Melamar pekerjaan

4. Melangsungkan perkawinan

5. Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang memberikan warisan

6. Mengurus paspor

7. Mengurus bea siswa

8. Mengurus pensiun

9. Mengurus asuransi

10. Mengurus akte kematian

Syarat dan kelengkapan Pembuatan Paspor




Bagaimana tata cara dalam mengajukan permohonan Paspor? Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

• Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke
Kantor Imigrasi.
• Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
• Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.

1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yangtelah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :
• Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah
mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

• Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk

Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon
bertempat tinggal di negara tersebut.

- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :

• Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat
baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.


c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.


d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.


Jasa Pembuatan Dokumen

Kami melayani jasa pembuatan dokumen (akte kelahiran, KTP, KK, STNK, SIM, Paspor, pembayaran pajak motor/mobil). Hubungi: 08121921476.
kami siap melayani anda JABODETABEK.