CV :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d 500 jt (itu hanya tertulis di akta, tidak perlu disetor). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.
2. Pendaftaran akta notaris di pengadilan negeri setempat (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 minggu
3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu
4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu
5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu
PT :
1. Langkah pertama pembuatan akta notaris, minimal 2 orang yg hadir, modal dasar bisa mulai dari 100 jt s/d tak terbatas (harus ada modal yg disetor, jumlah sesuai dengan kesepakatan). Akta notaris bisa langsung jadi hari itu juga.
2. Pendaftaran akta notaris di departemen kehakiman untuk mendapatkan SK menteri kehakiman (biasanya sudah satu paket dengan biaya yg diminta notaris). paling lama 1 bulan
3. Pembuatan domisili perusahaan di kantor lurah setempat (alamat kantor perusahaan harus satu kelurahan dgn kantor lurahnya). paling lama 1 minggu
4. Pembuatan NPWP badan usaha, SKT (surat keterangan terdaftar) dan PKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) di kantor pajak sesuai dengan surat domisili perusahaan (pengurus perusahaan harus punya NPWP pribadi). paling lama 1 minggu
5. Pembuatan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di kantor bupati atau walikota setempat. paling lama 2 minggu
sebenarnya masih banyak surat2 yg harus dibuat untuk melengkapi perusahaan para juragan, tapi item2 di atas sudah cukup untuk start awal menjalankan perusahaan
Jumat, 14 Mei 2010
Kamis, 13 Mei 2010
Syarat Pembuatan SIM
Pembuatan SIM |
Syarat - Syarat Pembuatan SIM
|
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
1. Surat nikah orang tua
2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa (Berkas F2.02)
4. Surat lahir dari RS / Dokter / Bidan
5. Ijasah terakhir bagi yang memiliki
KEGUNAAN AKTE KELAHIRAN adalah untuk :
1. Mengurus tunjangan keluarga
2. Keperluan sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi
3. Melamar pekerjaan
4. Melangsungkan perkawinan
5. Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang memberikan warisan
6. Mengurus paspor
7. Mengurus bea siswa
8. Mengurus pensiun
9. Mengurus asuransi
10. Mengurus akte kematian
Syarat dan kelengkapan Pembuatan Paspor
|
|
Bagaimana tata cara dalam mengajukan permohonan Paspor? Semoga informasi ini dapat membantu Anda. • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi. • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. 1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yangtelah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Keterangan Identitas Diri, berupa : - Bukti domisili, dengan ketentuan : • Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan. • Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. - Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb : • Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis. b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN. c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor. d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil. |
Jasa Pembuatan Dokumen
Kami melayani jasa pembuatan dokumen (akte kelahiran, KTP, KK, STNK, SIM, Paspor, pembayaran pajak motor/mobil). Hubungi: 08121921476.
kami siap melayani anda JABODETABEK.
kami siap melayani anda JABODETABEK.
Langganan:
Postingan (Atom)