|
|
Bagaimana tata cara dalam mengajukan permohonan Paspor? Semoga informasi ini dapat membantu Anda. • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi. • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. 1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yangtelah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Keterangan Identitas Diri, berupa : - Bukti domisili, dengan ketentuan : • Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan. • Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. - Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb : • Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis. b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN. c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor. d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil. |
Kamis, 13 Mei 2010
Syarat dan kelengkapan Pembuatan Paspor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar